Rabu, 05 September 2012

Peraturan akademik

KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
NOMOR :     /SMPI-AM/SK/VIII/2012
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
I. Menimbang :
1.    Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
2.    Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Islam Al-Muhajirin.
3.    Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  SMP Islam Al-Muhajirin agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.    Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik SMP Islam Al-Muhajirin Cikarang Pusat Bekasi tanggal  12 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Peraturan Akademik  SMP Islam Al-Muhajirin adalah sebagaimana  tercantum  dalam
     lampiran  keputusan Ini.
Kedua                      : Peraturan Akademik  SMP Islam Al-Muhajirin sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
    pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  SMP Islam Al-Muhajirin
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 15 Agustus 2012
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd,I
Tembusan ;
1.    Yayasan Al-Muhajirin
2.    Seluruh siswa SMP Islam Al-Muhajirin
3.    Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SMP Islam Al-Muhajirin
Nomor :   /SMPI.AM/SK/VIII/2012
PERATURAN AKADEMIK
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Islam Al-Muhajirin.
2.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas,dan konselor.
4.    Siswa SMP Islam Al-Muhajirin adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Islam Al-Muhajirin.
5.    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Ganjil.
8.    Ulangan Kenaikan Kelas  adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.     Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total
jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.     Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktek.
3.     Ketidakhadiran karena sakit ( Surat bagian kesehatan Pondok,surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.    Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.    Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.    Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.    Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.    Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.    Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.    Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.    Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.    Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.    Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5.    Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) Minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktek
1.    Penilaian praktek hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.    Penilaian praktek hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktek.
3.    Pelaksanaan penilaian praktek disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 8
Penilaian Sikap
1.    Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.    Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.    Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar  yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling dan wali kelas.
2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.    Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.    Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktek dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktek mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktek mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas VII
1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VII semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) .
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas VIII
1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan pada semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) .
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.    Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM


Pasal 14
Ketentuan Kelulusan
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMP.
2.    Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3.    Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.    Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 15
Laboratorium IPA
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktekum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.
2.    Siswa melakukan praktekum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktekum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.    Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktekum.
Pasal 16
Laboratorium Komputer
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktek komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.    Siswa melakukan praktek dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktekum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
1.    Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan  Al-Muhajirin.
2.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.    Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.    Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
4.    Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.    Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal, 15 Agustus 2012.
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar