Rabu, 05 September 2012

kode etik guru

KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
NOMOR :       /SMPI.AM/SK/VII I/2012
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
I.Menimbang :
1.    Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan Guru dan karyawan SMP Islam Al-Muhajirin.
2.    Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SMP Islam Al-Muhajirin agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Siswa dan Guru SMP Islam Al-Muhajirin
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Kode etik siswa SMP Islam Al-Muhajirin adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
                                    keputusan Ini.
Kedua                      : Kode etik Guru dan Karyawan siswa sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama
   Diberlakukan bagi semua Guru dan Karyawan SMP Islam Al-Muhajirin
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal  15 Agustus 2012
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd.I

Tembusan ;
1.    Yayasan Al-Muhajirin
2.    Seluruh Guru dan Karyawan SMP Islam Al-Muhajirin
3.    Arsip

KODE ETIK GURU
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SMP Islam Al-Muhajirin, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMP Islam Al-Muhajirin.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.    Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.    Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra profesional
3.    Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMP Islam Al-Muhajirin adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra profesional.
4.    Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang  dengan sepatu formal
5.    Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6.    Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1.    GuruSMP Islam Al-Muhajirin harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.    Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.    Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.    Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.    Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.    Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.    Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.    Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.    Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.    Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.    Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.    Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
10.    Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11.    Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12.    Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.




BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SMP Islam Al-Muhajirin adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai SMP Islam Al-Muhajirin berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMP Islam Al-Muhajirin.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
1.    Pakaian pegawai SMP Islam Al-Muhajirin harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.    Pakaian pegawai SMP Islam Al-Muhajirin di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.    Pegawai SMP Islam Al-Muhajirin harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.    Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.    Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.    Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.    Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
4.    Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.    Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
6.    Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMP Islam Al-Muhajirin ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMP Islam Al-Muhajirin yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                         Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal, 15 Agustus
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin


       Dede Andriyana, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar