Rabu, 05 September 2012

Kode etik sekolah

KODE ETIK SEKOLAH
(SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN )
PEMBUKAAN
    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,  Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMPI Al-Muhajirin Kabupaten Bekasi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapaian cita-cita.
    Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi sekolah.
    Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
    Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)    Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)    Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan  tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik  maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
    (1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
    (2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
    Kode Etik Sekolah bersumber dari :
    (1).Nilai-nilai agama dan Pancasila
    (2).Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
    (3).Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.
Pasal 4
    (1).Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah dengan khusyu’ dan benar.
    (2).Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
    (3).Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
    (4).Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, sosial diantara teman.
    (5).Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
    (6).Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan negara serta agama.
    (7).Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
Pasal 5
    Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
    Kolektif.
    (1).Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
    (2).Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
    (3).Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
    (4).Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.
    (5).Menerima hadiah dari peserta didik untuk tujuan yang bertentangang dengan nilai-nilai pendidikan.
    (6).Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik

Bagian Tiga
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 6
    (1).Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ).
    (2).Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin) kepada Yayasan,Pondok Pesantren,orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 7
    (1).Pelanggaran adalah perilaku menyimpang  atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
    (2).Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
    (3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 8
    (1).Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang Kepala sekolah, Yayasan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
    (2).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
    (3).Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    (4).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
    (5).Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.
Bagian Empat
Penutup
Pasal 9
    (1).Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Sekolah.
    (2).Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


            Ditetapkan    :    Bekasi
            Pada Tanggal        :    15 Agustus   2012
            Kepala SMPI Al-Muhajirin

            Dede Andriyana,S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar