TATA TERTIB SISWA
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
CIKARANG PUSAT-BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan tata tertib ini,yang dimaksud dengan :
1) SMP adalah SMP Islam Al-Muhajirin
2) Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Sekolah untuk dididik dan diberi pengajaran
3) Keluarga besar Sekolah adalah masyarakat SMPI Al-muhajirin yang terdiri dari Guru,Staff TU dan Siswa
4) Pegawai adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh Sekolah untuk membantu proses pendidikan dan pengajaran di SMP
5) Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Sekolah untuk mendidik dan mengawasi Siswa dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah
6) Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi Siswa untuk sementara waktu yang terdiri atas sejumlah kamar dan dipimpin oleh wali asrama
7) Majlis adalah Majlis yang berada di Pondok Pesantren
8) Pengurus organisasi Siswa adalah Siswa yang dalam kedudukannya dipilih oleh Siswa dan di sahkan oleh pempinan Sekolah untuk membantu Guru dalam penyelenggaraan pendidikan.
9) Pergaulan bebas adalah pergaulan Siswa, baik sejenis ataupun lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat islam.
10) Wajib adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Siswa karena alasan syar’i ataupun tata tertib Sekolah.
11) Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan,baik karena alasan syar’i ataupun tata tertib Sekolah.
12) Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada Siswa karena melanggar pelaturan tata tertib Sekolah.
13) Kafarat adalah sesuatu hal yang dilakukan Siswa untuk menghapus poin pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
14) Poin Pelanggaran adalah tolak ukur untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Siswa berdasarkan jenis pelanggaran
15) Poin prestasi adalah tolak ukur untuk setiap prestasi yang dilakukan oleh Siswa.
BAB II
IBADAH
Pasal 2
Sholat
1. Siswa wajib melaksanakan sholat Zuhur dengan berjamaah tepat pada waktunya dan di Majlis
2. Siswa berada di Majlis sebelum Sholat di dirikan
3. Siswa berzikir setiap selesai sholat fardu
4. Siswa melaksanakan sholat sunnah rawatib
5. Siswa melaksankan sholat dhuha
Pasal 3
Puasa
1. Siswa wajib puasa ramadhan
2. Siswa melaksanakan puasa sunnah yang ditentukan Sekolah
BAB III
AKHLAQ
Pasal 4
Adab Sopan Santun
1. Siswa berakhlaq mulia
2. Siswa menjauhi larangan islam
3. Siswa dilarang bergaul bebas,berhubungan dengan lawan jenis melalui surat menyurat,telepon,chatting,kirim barang dan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh Sekolah
4. Siswa dilarang bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di Majlis dan kelas
5. Siswa dilarang mengadakan pesta ulang tahun dan perayaan yang tidak islami
6. Siswa dilarang memasuki tempat-tempat maksiat,diantaranya gedung bioskop,night club,bilyard,vidio game,play station,dan sejenisnya
Pasal 5
Pakaian dan rambut
1. Siswa berpakaian sopan,rapi,sederhana dan menutup aurat
2. Siswa berpakaian sesuai dengan ketentuan Sekolah
3. Siswa berkopiah nasioanal hitam dan siswi berkerudung bergo
4. Siswa berambut pendek,rapi dan sopan
5. Siswa memberi label nama pada semua buku yang dimiliki
6. Siswa dilarang memakai perhiasan yang berlebihan
7. Siswa dilarang membuat pakaian seragam OSIS,kelas dan sejenisnya tanpa seijin Sekolah
8. Siswa dilarang gundul tanpa sebab yang dibenarkan oleh Sekolah
9. Siswa dilarang memakai pakaian dan celana ketat atau pencil
10. Siswa laki-laki dilarang memakai kalung,anting-anting,di tindik, gelang,cincin, dan assesoris yang mencolok
11. Siswi Perempuan Tidak boleh memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
12. Siswa dilarang mewarnai rambut
13. Siswa dilarang berpakaian menyerupai pakaian perempuan dan sebaliknya
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 6
Kegiatan Belajar Mengajar
1. Siswa berpakaian seragam lengkap
2. Siswa mengikuti upacara yang diadakan sekolah
3. Lima menit setelah bel masuk guru belum datang dikelas maka ketua kelas/piket melapor ke kantor guru
4. Siswa yang tidak masuk kelas atau meninggalkan kelas harus mendapat surat izin dari kepala sekolah atau petugas piket yang ditunjuk
5. Siswa mewujudkan kebersihan,kesehatan,keindahan,keamanan,ketertiban,dan keamanan sesuai kelompok kerja harian di kelas masing-masing
6. Siswa dilarang keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran
7. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung
8. Siswa dilarang berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ujian
9. Siswa hadir di kelas lima menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai
Pasal 7
Buku Pelajaran dan alat Sekolah
1. Siswa memiliki seluruh buku pelajaran, catatan dan alat sekolah yang diperlukan
2. Siswa dilarang menggunakan buku catatan yang bergambar dan bertulisan tidak sopan
3. Siswa dilarang meninggalkan buku pelajaran dan atau alat sekolah disembarang tempat
4. Siswa membawa semua buku pelajaran pada hari pelajaran itu berlangsung
Pasal 8
Buku Bacaan
1. Siswa membaca buku,majalah,koran, atau bacaan lain yang disediakan oleh Sekolah
2. Siswa dilarang berlangganan koran kecuali dengan seijin Sekolah
3. Siswa memiliki buku-buku yang menunjang pendidikan
4. Siswa dilarang membawa,memiliki dan menyimpan buku-buku yang bukan penunjang pendidikan
5. Siswa dilarang membuat buku bacaan dan atau gambar idak islami
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS )
1. Siswa menjadi Anggota OSIS
2. Siswa bersedia dipimpin dan dipimpin
3. Siswa mengikuti segala ketentuan pengurus OSIS
4. Siswa mengikuti kegiatan OSIS
5. Siswa dilarang membuat Organisasi lain kecuali dengan seizin Sekolah
BAB VI
KEGIATAN BAHASA
Pasal 10
1. Siswa dianjurkan berbahasa Arab dan Inggris
2. Siswa mengikuti seluruh kegiatan kebahasaan
3. Siswa berada ditempat kegiatan bahasa lima menit sebelum kegiatan dimulai
4. Siswa dilarang meninggalkan tempat kegiatan bahasa sebelum kegiatan selesai
5. Siswa dilarang melecehkan pengguna bahasa
BAB VII
EKTRA KURIKULER
Pasal 11
Pramuka
1. Siswa menjadi anggota pramuka
2. Siswa melengkapi atribut dan perlengkapan Pramuka
3. Siswa mengikuti semua kegiatan Pramuka
4. Siswa mentaati segala ketentuan Pramuka
5. Siswa dilarang mengikuti kegiatan Pramuka diluar Sekolah kecuali dengan seijin Sekolah
Pasal 12
Kegiatan Pilihan
1. Siswa mengikuti club-club sesuai bakat dan minatnya masing-masing
2. Siswa menjaga,merawat dan memelihara perlengkapan kegiatan ekstra kulikuler
3. Siswa dilarang mengadakan kegiatan ekstra kurikuler diluar tempat dan waktu yang ditentukan
4. Siswa dilarang mengadakan/mengikuti kegiatan diluar kecuali dengan seijin Sekolah
5. Siswa dilarang menampilkan segala bentuk kegiatan yang tidak sopan dan tidak islami
6. Siswa berolahraga dengan berpakaian olahraga yang ditentukan oleh Sekolah
BAB VII
KEBERSIHAN,KEINDAHAN,KERINDANGAN
KEAMANAN,
KETERTIBAN,KEKELUARGAAN DAN KESEHATAN
Pasal 13
Kebersihan
1. Siswa menjaga kebersihan diri,kelas dan lingkungan
2. Siswa membuang pada tempatnya
3. Siswa dilarang berkuku panjang,memakai cutex pada kuku dan bertato
Pasal 14
Kindahan
1. Siswa memelihara keindahan diri,kelas dan lingkungan sekitarnya
2. Siswa dilarang menulis,coret-coret di pintu,tembok,meja,bangku dan lain-lain
3. Siswa dilarang menempel hiasan yang tidak islami
Pasal 15
Kerindangan
1. Siswa menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan dilingkungan Sekolah
2. Siswa dilarang merrusak tanaman
Pasal 16
Keamanan dan ketertiban
1. Siswa dilarang menolak dan melawan perintah dari Guru, OSIS, dan Pimpinan Sekolah
2. Siswa dilarang menganiaya,menghina,mengancam kepada sesama Siswa,karyawan,Guru dan pimpinan Sekolah beserta keluarganya,baik berupa tulisan/isyarat,gerak-gerik maupun dengan cara-cara lain
3. Siswa dilarang melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama,baik didalam maupun diluar Sekolah dengan tujuan atau kepentingan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Sekolah
4. Siswa dilarang melakukan tindakan asusila dilingkungan Sekolah maupun diluar Sekolah
5. Siswa dilarang membawa dan mamakai pakaian yang tidak islami,celana atau baju jeans,celana bersaku lebar,celana cutbray,celana pencil dll
6. Siswa dilarang membawa,memiliki,menyimpan,menggunakan senjata tajam dan minuman keras
7. Siswa dilarang membeli,membawa,menyimpan dan menghisap rokok
8. Siswa dilarang membawa radio,tape,tv,HP,lap top dan sejenisnya di Sekolah
9. Siswa dilarang membuat gaduh
10. Siswa dilarang menjual barang-barang apapun didalam Sekolah,mengedarkan daftar sokongan,menempelkan poster/pamplet yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar kecuali dengan seizin Sekolah
11. Siswa dilarang memberikan keterangan palsu dan atau berbohong
12. Siswa dilarang membuat atau mengikuti kelompok-kelompok gank,perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang
13. Siswa dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun
14. Siswa dilarang mencuri,menipu,menggelapkan uang dan tindak kejahatan lainnya
15. Siswa dilarang sengaja atau tidak sengaja melakukan perusakan atau mengakibatkan rusaknya barang milik Sekolah dan sekolah
16. Siswa dilarang melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan
17. Siswa dilarang melakukan bentuk kerja sama dalam kejahatan
18. Siswa dilarang berkelahi dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun
19. Siswa dilarang mengintip dan mengganggu kenyamanan Siswa
20. Siswa bertanggung jawab atas keamanan Sekolah
21. Siswa melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan
22. Siswa segera melapor kepada Guru atau bagian keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain
23. Siswa diharuskan membudayakan tertib,sopan dan ramah kepada setiap tamu yang datang
Pasal 17
Kekeluargaan
1. Siswa menghormati Guru/Guru,pegawai dan keluarga besar Sekolah,serta berlaku sopan kepada sesama teman maupun tamu
2. Siswa hormat-menghormati dan tolong menolong dalam kebaikan
3. Siswa memberi salam apabila masuk kantor,kelas dan bertemu maupun berpisah sesama muslim
4. Siswa membantu meringankan penderitaan sesama Siswa yang sakit/terkena musibah
5. Siswa memelihara dan meningkatkan ukhuwah islamiyah
Pasal 18
Kesehatan
1. Siswa menjaga kesehatan diri dan lingkungan
2. Siswa memeriksa diri ke klinik dengan diantar bagian kesehatan apabila merasa kesehatannya terganggu
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 19
1. Siswa membayar uang SPP dan keuangan yang lain tepat waktu
BAB IX
HAK MILIK
Pasal 20
Pinjam meminjam barang
1. Siswa bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya
2. Siswa menggembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,dan apabila rusak/hilang harus diganti
3. Siswa dilarang memakai hak milik orang lain kecuali dengan seijin pemiliknya
4. Siswa dilarang menggunakan barang-barang Sekolah kecuali dengan seijin Sekolah
Pasal 21
Kepemilikikan
1. Siswa memiliki sepatu dua pasang
2. Siswa memiliki baju seragam sekolah 4 pasang ( Putih biru,Batik,pramuka dan olah raga )
BAB X
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 22
Klasifikasi Sanksi
1. Setiap Siswa yang melanggar tata tertib ini di kenakan sanksi
2. Jenis sanksidiklasifikasikan menjadi tiga tingkatan :
A. Tingkatan Ringan :
a. Memberikan Teguran atau peringatan
b. Menulis Mufrodat
c. Menghafal
d. Merangkum
e. Menyapu dan mengepel kantor dan sekolah
f. Menulis Al Quran dan Al Hadits sesuai dengan pelanggaran
g. Membaca Al Quran Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
B. Tingkatan Sedang :
a. Membuat dan Membaca Surat Pernyataan
b. Qiyamul Lail
c. Shaum Sunnah
d. Membuang Sampah
e. Membersihkan kamar Mandi/WC
f. Lapor Rutin Ke Guru
g. Potong Rambut Cepak
h. Meminta nasihat dan tanda tangan pada Guru dan atau pimpinan Sekolah
i. Mentasmikan Ayat Al Quran Atau Hadits yang sesuai dengan pelanggaran
j. Diumumkan didepan seluruh Siswa
C. Tingkatan Berat :
a. Diumumkan dan didengar didepan seluruh Siswa
b. Mengembalikan dan atau mengganti kerusakan
c. Di Botak
d. Skorsing
e. Di Kembalikan kepada orang tua/wali
3. Pelangagaran terhadap tata tertib Siswa,dikenakan sanksi setinggi tingginya
a. Tingkatan Ringan
Point 1 - 25
b. Tingakatan Sedang
Point 25-75
c. Tingkatan Berat
Point 75 keatas
4. Barang-barang yang dilarang oleh Sekolah disita dan tidak dikembalikan
5. Pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang atas ayat 3 sub A dan atau ayat 3 sub B dapat berubah sanksi kepada tingkatan yang diatasnya,dengan ketentuan:
a. Pelanggaran jenis A yang di ulang-ulang sampai sepuluh kalidalam satu semester,maka naik menjadi pelanggaran jenis B
b. Pelanggaran jenis B yang diulang-ulaang sampai lima kali dalam satu semester,maka naik menjadi pelanggaran jenis C
Pasal 30
Pemberian Sanksi
1. Yang berhak memberi sanksi adalah :
a. Guru/Guru yang ditunjuk
b. Pengurus Organisasi Siswa yang ditunjuk
2. Pengurus OSIS yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran ringan dengan pengetahuan Guru/Guru
3. Ketetapan usulan sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah Guru,Guru dengan Pimpinan Sekolah
4. Keputusan Pengembalian kepada orang tua diambil oleh Pimpinan Sekolah
Pasal 31
Penghargaan
1. Siswa yang berprestasi berhak mendapat penghargaan
2. Penghargaan meliputi :
a. Piagam Penghargaan
b. Niilai Kepribadian A Diraport
c. Hadiah tertentu yang tidak mengikat
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Masa Berlaku
1. Tata tertib Siswa dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan
2. Tata tertib Siswa dievaluasi selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal ditetapkan
3. Dengan berlakunya tata tertib Siswa ini maka diharapkan tidak ada komplain dari wali Siswa
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
1. Tata terib ini menjadi acuan dasar peraturan Siswa di SMP I Al-muhajirin
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
DI tetapkan di : Cikarang Pusat
Tanggal :
Kepala Sekolah,
Dede Andriyana,S.Pd.I
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 2
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
HARI JENIS PAKAIAN SEPATU
Senin dan Selasa a.Putra
1. Kemeja Putih Lengan Panjang , Jas dan atribut sekolah
2. Celana panjang warna biru sampai mata kaki ( tidak boleh model Pencil atau cutbrai )
3. Kopiah hitam nasional
b. Putri
1. . Kemeja Putih model kurung , Jas dan atribut sekolah
2.Rok warna biru dongker,panjang rok sampai mata kaki
3. Jiblab warna putih polos model bergo 1.NB Warna Hitam
2.Kaos kaki putih polos
1.NB warna hitam
2.Kaos kaki putih diatas mata kaki
Rabu – Kamis Putra
1. Kemeja batik SMP
2. Celana panjang warna biru sampai mata kaki ( tidak boleh model Pencil atau cutbrai )
3. Kopiah hitam nasional
b. Putri
1. . Kemeja Batik SMP
2.Rok warna biru dongker,panjang rok sampai mata kaki
3. Jiblab warna putih polos model bergo 1.NB Warna Hitam
2.Kaos kaki putih polos
1.NB warna hitam
2.Kaos kaki putih diatas mata kaki
Sabtu- Minggu Seragam Pramuka 1.NB warna Hitam
2. Kaos kaki hitam diatas mata kaki
SANKSI PELANGGARAN
NO JENIS PELANGGARAN KLASIFIKASI SANKSI POINT MASA BERLAKU
1 IBADAH
a. Terlambat sholat berjamaah /masbuk Ringan -
b. Tidak sholat fardu berjamaah Ringan 2 1 tahun
c. Tiidak sholat fardu dengan sengaja Berat 75.1 1 tahun
d. tidak shoum ramadhan tanpa udzur syar’i Berat 75 1 tahun
e. tidak shoum sunnah yang di tetapkan Sekolah tanpa udzur syar’i Ringan 2 1tahun
f. tidak memiliki dan menjaga Mushaf AlQuran dengan baik Ringan 1
2 AKHLAK
a. berkata kotor/tidak sopan Ringan 2 1 tahun
b. Mengadakan Pesta ulang tahun dan pesta sejenisnya ( tabdhir ) ringan 1 1 tahun
c. Melakukan tindakan demonstrasi dan provokasi destruktif dilingkungan Sekolah pesantren secara tidak wajar berat 100 diikeluarkan
d. Mengganggu keteriban umum ringan 2 1 tahun
e. Tidakmenggunakan seragam ( sekolah,perijinan,olahraga,dan Pramuka ) sesuai dengan ketentuan ringan 1 1 tahun
f. Berambut gondrong ( putra ) di cat warna dan model ngepunk ringan 2 1 tahun
g. Memakai perhiasan yang berlebihan ( cincin lebih dari satu,gelang,dan kalung ) Ringan 2 1 tahun
h. Membuat pakaian seragam oraganisasi,kelas,dan sejenisnya tanpa seijin Sekolah ringan 5 1 tahun
i. Pelecehan seksual berat 75 1 tahun
j. Penyimpangan seksual berat 100 dikeluarkan
k. Membuat buku bacaan atau gambat yang tidak islami sedang 27 1 tahun
l. Membuat buku bacaan atau gambar porno dan atau membuka situs porno sadang 40 1 tahun
m. Menonton film tidak islami di bioskop sedang 25 1 tahun
n. Bermain dan atau mengunjungi tempat bermain yang tidak islami
-Play station
-rental studio musik
-main game di warnet
-chatting ( negative )
Ringan
15
3 PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
a. Tidak menggunakan seragam sekolah Ringan 1 1 tahun
b. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan ringan 1 1 tahun
c. Tidak mengikuti pelajaran selama satu jam pelajaran dan kelipatannya ringan 1 1 tahun
d. Menyontek dan melakukan tindak kecurangan ketika ujian berlangsung sedang 25 1 tahun
e. Tidak menghafalkan Al Quran sesuai dengan target Sekolah dan sekolah berat Tidak naik kelas/tidak lulus
f. Memiliki dan membawa buku-buku yang tidak menunjang pelajaran ringan - disita
4 KEORGANISASIAN
a. Tidak mengikuti kegiatan OSIS Ringan 7 1 tahun
b. Membuat organisasi lain tanpa sepengetahuan Sekolah Ringan - dikeluarkan
5 EKSTRAKULIKULER
a. Merusak sarana dan prasarana ekskul ringan 5 1 tahun
b. Mengadakan kegiatan ekskul diluar waktu ekskul tanpa seijin pembimbing ekskul Ringan 1 1 tahun
c. Tidak berbahasa arab atau inggris sesuai dengan ketentuan Ringan 2 1 tahun
d. Tidak memenuhi panggilan mahkamah sedang 5 1 tahun
e. Melecehkan pengguna bahasa Sedang 10 1 tahun
6 7K ( ketertiban,keindahan,kerindangan,keamanan,ketertiban,kekeluargaan,kesehatan)
6.1 kebersihan,keindahan,kerindangan dan kesehatan
a. Berkuku panjang ringan 0.5 1 tahun
b. Bercutex ringan 0.5 1 tahun
c. membuat tato berat 75 1 tahun
d. menulis,mencorat coret ditempat yang tidak lazim Ringan 5 1 tahun
e. merusak sarana Sekolah sedang 25 1 tahun
6.2 Keamanan,ketertiban dan kekeluargaan
a. Mendholimi,mengejek/mencemooh /mengolok-olok /mengancam sesama Siswa sedang 20 1 tahun
b. Melecehkan/menghina/mengancam guru/pegawai
- Secara langsung berat 50 1tahun
- Secara idak langsung sedang 15 1 tahun
c. Melecehkan/menghina/mengancam pengurus atau sesama Siswa
- Secara langsung Ringan 15 1tahun
- Secara idak langsung Ringan 10 1 tahun
d. Melawan guru/pegawai secara langsung sedang 50 1 tahun
e. Melawan pengurus OSIS secara langsung Ringan 20 1 tahun
f. Penganiayaan
1) Menyebabkan luka ringan sedang 20 1 tahun
2) Menyebabkan luka berat Berat 75 1 tahun
3) Menyebabkan kematian berat 100 dikeluarkan
g. Berkelahi
1) satu lawan satu berat 25 1 tahun
2) tawuran berat 75 1 tahun
h. mengintip ringan 10 1 tahun
i. Memberikan surat/keterangan palsu/berbohong sedang 25 1 tahun
j. Mengambil hak milik orang lain ( yang tidak diamankan ) Sedang 20 1 tahun
k. Mengambil hak milik orang lain senilai < 1 gram emas 23 karat di tempat yang diamankan Berat 90 1tahun
l. Mengambil hak milik orang lain senilai > 1 gram emas 23 karat di tempat yang diamankan Berat 100 dikeluarkan
m. Memekai hak milik orang lain tanpa izin sedang 30 1 tahun
n. Melakukan tindakan asusila berat 100 dikeluarkan
o. Membawa/memiliki senjata tajam dan api sedang 20 1 tahun
p. Menggunakan senjata ajam dan api berat 100 dikeluarkan
q. Membawa/memiliki bacaan,gambar,majalah tidak islami Ringan 5 1 tahun
r. Membawa/Memiliki dan atau mengkonsumsi miras berat 100 dikeluarkan
s. Bermain judi sedang 73 1 tahun
t. Membawa,memiliki dan menghiisap rokok ringan 15 1 tahun
u. Memiliki dan membawa hand phone sedang 25 1 tahun
v. Membawa/memiliki walkman,radio,mp3 recorder,lap top dan barang elektronik lain ringan 5 1 tahun
w. Menjual barang-barang apapun diSekolah tanpa ijin ringan 5 1 tahun
x. Membuat gank/makar ringan 20 1 tahun
y. Melakukan tindakan mengarah pada kemusyrikan sedang 20 1 tahun
7 KEUANGAN
a. Salah menggunakan uang SPP Ringan 20 1 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar