Selasa, 11 September 2012

STRUKTUR ORGANISASI SMP I AL-MUHAJIRIN

struktur Organisasi SMP Islam Al-Muhajirin
Tahun Pelajaran 2012/2013

Kepala Sekolah      : Dede Andriyana,S.Pd.I.
Wakasek Kurikulum  : Didin,S.Pd.I
Wakasek Kesiswaan  : Ramdani
Wakasek Humas dan Sapras : Jajang Heriyana,S.Sos.I
Guru BK/BP   : Suratman,S.Pd.I
Bendahara : Saproni Edi Gunawan,S.Pd.
Tata Usaha  : Siti Julaeha
Operator  : R.Ismangil Shidiq,SE

 Wali Kelas :
Wali Kelas VII A : Yuyun Yuningsih,S.Pd
Wali Kelas VII B : Haris Syahroni,S.s
Wali kelas VIII A : Syarofudin
Wali Kelas VIII B : Jajang HEriyana,S.Sos.I
Wali Kelas IX A : Didin,S.Pd.I
Wali Kelas IX B : Ramdani

Penanggung Jawab Ekskul

PMR : Didin,S.Pd.I
Pramuka : Fauzan , S.Pd
KIR : Yuyun yuningsih
Bahasa Arab : Selvi Soraya
Bahasa Inggris : HarisSyahroni,Ss
Olahraga : Apipudin,SE

                                                                                     Ditetapkan Di Cikarang Pusat,11 September 2012
                                                                                      Kepala Sekolah


                                                                                      Dede Andriyana,S.Pd.I


KETIKA ALLAH TAALA BERKATA TIDAK

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Ambillah Ksombongn Dariku."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Bukan Aku yg Mngambil, Tpi Kau yg Harus Mnyerahkannya."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Sempurnaknlh Kkurangan Anakku yg Cacat."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Jiwanya tlah Smpurna, Tubuhnya hnyalh Smntara."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Berilh Aku Ksabaran."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Ksabaran D Dpat Dr Ktabahan dlm Mnghadapi Cobaan & Tdk D Berikan, Kau Hrus Mraihnya Sndiri."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Beri Aku Kbahagiaan."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Kuberi hnya Kberkahan, Kbahagiaan Trgantung kpdamu Sndiri utk Mnghargai Kberkahan Tsb."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Jauhkn Aku dr Ksusahan."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Pnderitaan Mnjauhknmu dr Jerat Duniawi & Mndekatknmu Kpda-KU."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Beri Aku Sgla Hal yg Mnjdikn Hdup Ini Nikmat."
Alloh Brfirman:
"Tidak. Aku Beri Kau Khidupan Spya Kau Mnikmati Sgla Hal."

Ktika Mnusia Brdoa:
"Ya Alloh, Bantu Aku Mncintai Org Lain, Sbsar Cinta-MU padaku."
Alloh Brfirman:
"Akhirnya Kau Mengerti . . ."

Rabu, 05 September 2012

الصفات اللازمة لكلّ مدرّس


الصفات اللازمة لكلّ مدرّس

يجب على كلّ مدرّس أن يكون :
1.    متخلّقا بالأخلاق الكريمة, بريئا من الأعمال السيئات, مثلا أعلى في أعماله وأحواله.
2.    له نيّة خالصة في أعماله وعزيمة قويّة في أداء واجباته.
3.    سليم الجسم والعقل وقويّ البنية.
4.    خاليا من العاهات المشوّهة التى تُخِلُّ بِمهنته.
5.    عالما بقواعد التربية وطرق التدريس.
6.    عالما بعلم النفس.
7.    مولَعا بمطالعة المراجع الكثيرة المتنوّعة حتّى يكون غزير المادة.
8.    ماهرا في اختيار الموادّ الموثوق بصحّتها الملائمة للزمان والمناسبة لمدارك التلاميذ.
9.    قادرا على ترتيب الموادّ ترتيبا منطقيّا وكتابتها في دفتر الإعداد.
10.    قادرا على إيصال المعلومات إلى أذهان التلاميذ وتفهيمها.
11.    مجدّا في عمله محبّا لمهنته نشيطا في أداء واجبه.
12.    باشّ الوجه حسن البِزّة لطيف الهندم.
13.    قادرا على صَكّ حوافظ النشء بمسائل العلوم والفنون.
14.    له استعداد لمهنته وكفاءة في تشجيع التلاميذ مع احترام عواطفهم.
15.    قادرا على تشويق التلاميذ وإبقاء الإصغاء والانتباه فيهم.
16.    قادرا على استيلاء الفصل وإيجاد اتصال روحي بينه وبين التلاميذ.
17.    حكيما عادلا في معاملة التلاميذ وإيقاع العقاب عليهم.
18.    له عين يَقِظة وملاحَظة قويّة وشجاعة كافية.
19.    صابرا رحيما نحو تلاميذه.
20.    له صوت واضح ممتلئ مشوب بالعطف.
21.    عالما بغرض الدرس الذي يعلّمه وعالما بالنقط الرئيسيّة.
22.    نظيف الجسم والملابس.

kode etik guru

KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
NOMOR :       /SMPI.AM/SK/VII I/2012
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
I.Menimbang :
1.    Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan Guru dan karyawan SMP Islam Al-Muhajirin.
2.    Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SMP Islam Al-Muhajirin agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Siswa dan Guru SMP Islam Al-Muhajirin
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Kode etik siswa SMP Islam Al-Muhajirin adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
                                    keputusan Ini.
Kedua                      : Kode etik Guru dan Karyawan siswa sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama
   Diberlakukan bagi semua Guru dan Karyawan SMP Islam Al-Muhajirin
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal  15 Agustus 2012
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd.I

Tembusan ;
1.    Yayasan Al-Muhajirin
2.    Seluruh Guru dan Karyawan SMP Islam Al-Muhajirin
3.    Arsip

KODE ETIK GURU
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figur keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di SMP Islam Al-Muhajirin, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SMP Islam Al-Muhajirin.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.    Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.    Pakaian guru di kantor dan di ruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra profesional
3.    Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah SMP Islam Al-Muhajirin adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra profesional.
4.    Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang  dengan sepatu formal
5.    Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6.    Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1.    GuruSMP Islam Al-Muhajirin harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.    Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.    Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.    Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.    Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan.
3.    Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.    Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.    Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.    Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.    Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.    Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.    Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
10.    Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
11.    Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
12.    Guru tidak merokok ketika mengajar didalam kelas dan berada di dalam lingkungan sekolah.




BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai SMP Islam Al-Muhajirin adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai SMP Islam Al-Muhajirin berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di SMP Islam Al-Muhajirin.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
1.    Pakaian pegawai SMP Islam Al-Muhajirin harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.    Pakaian pegawai SMP Islam Al-Muhajirin di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.    Pegawai SMP Islam Al-Muhajirin harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.    Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.    Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.    Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.    Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.    Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
4.    Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
5.    Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesama pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
6.    Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala SMP Islam Al-Muhajirin ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru SMP Islam Al-Muhajirin yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                         Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal, 15 Agustus
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin


       Dede Andriyana, S.Pd.I

Peraturan akademik

KEPUTUSAN KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
NOMOR :     /SMPI-AM/SK/VIII/2012
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
I. Menimbang :
1.    Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
2.    Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Islam Al-Muhajirin.
3.    Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  SMP Islam Al-Muhajirin agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
5.    Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik SMP Islam Al-Muhajirin Cikarang Pusat Bekasi tanggal  12 Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Peraturan Akademik  SMP Islam Al-Muhajirin adalah sebagaimana  tercantum  dalam
     lampiran  keputusan Ini.
Kedua                      : Peraturan Akademik  SMP Islam Al-Muhajirin sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
    pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  SMP Islam Al-Muhajirin
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 15 Agustus 2012
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd,I
Tembusan ;
1.    Yayasan Al-Muhajirin
2.    Seluruh siswa SMP Islam Al-Muhajirin
3.    Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SMP Islam Al-Muhajirin
Nomor :   /SMPI.AM/SK/VIII/2012
PERATURAN AKADEMIK
SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Islam Al-Muhajirin.
2.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas,dan konselor.
4.    Siswa SMP Islam Al-Muhajirin adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Islam Al-Muhajirin.
5.    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Ganjil.
8.    Ulangan Kenaikan Kelas  adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester Genap.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.     Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total
jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.     Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktek.
3.     Ketidakhadiran karena sakit ( Surat bagian kesehatan Pondok,surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.    Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.    Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.    Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.    Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.    Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.    Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.    Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.    Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.    Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.    Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.    Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.    Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5.    Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) Minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.    Kegiatan remedial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktek
1.    Penilaian praktek hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.    Penilaian praktek hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktek.
3.    Pelaksanaan penilaian praktek disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 8
Penilaian Sikap
1.    Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
2.    Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3.    Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar  yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling dan wali kelas.
2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.    Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2.    Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktek dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktek mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.    Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktek mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas VII
1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VII semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) .
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas VIII
1.    Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan pada semester ganjil dan genap.
2.    Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) .
3.    Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.    Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.    Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.    Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM


Pasal 14
Ketentuan Kelulusan
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMP.
2.    Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3.    Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4.    Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 15
Laboratorium IPA
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktekum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.
2.    Siswa melakukan praktekum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktekum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.    Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktekum.
Pasal 16
Laboratorium Komputer
1.    Setiap siswa berhak  melakukan praktek komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.    Siswa melakukan praktek dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktekum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
1.    Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan  Al-Muhajirin.
2.    Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.    Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1.    Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.    Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
4.    Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1.    Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.    Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal, 15 Agustus 2012.
Kepala SMP Islam Al-Muhajirin

Dede Andriyana, S.Pd.I

Kode etik sekolah

KODE ETIK SEKOLAH
(SMP ISLAM AL-MUHAJIRIN )
PEMBUKAAN
    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,  Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMPI Al-Muhajirin Kabupaten Bekasi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapaian cita-cita.
    Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi sekolah.
    Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
    Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)    Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)    Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan  tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik  maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
    (1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
    (2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
    Kode Etik Sekolah bersumber dari :
    (1).Nilai-nilai agama dan Pancasila
    (2).Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
    (3).Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.
Pasal 4
    (1).Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah dengan khusyu’ dan benar.
    (2).Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
    (3).Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
    (4).Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, sosial diantara teman.
    (5).Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
    (6).Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan negara serta agama.
    (7).Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
Pasal 5
    Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
    Kolektif.
    (1).Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
    (2).Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
    (3).Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
    (4).Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.
    (5).Menerima hadiah dari peserta didik untuk tujuan yang bertentangang dengan nilai-nilai pendidikan.
    (6).Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik

Bagian Tiga
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 6
    (1).Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin ).
    (2).Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Sekolah ( SMPI Al-Muhajirin) kepada Yayasan,Pondok Pesantren,orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 7
    (1).Pelanggaran adalah perilaku menyimpang  atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
    (2).Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
    (3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 8
    (1).Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang Kepala sekolah, Yayasan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
    (2).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
    (3).Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    (4).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
    (5).Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.
Bagian Empat
Penutup
Pasal 9
    (1).Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Sekolah.
    (2).Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


            Ditetapkan    :    Bekasi
            Pada Tanggal        :    15 Agustus   2012
            Kepala SMPI Al-Muhajirin

            Dede Andriyana,S.Pd.I